Saturday, December 16, 2017

Penyerahan Atau Pengiriman Produk

A.MEMPERSIAPKAN BARANG YANG DISERAHKAN ATAU DIKIRIM

1.HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
    Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 dan 5 tentang perlindungan konsumen dalam BAB II Bagian Pertama HAk konsumen.

A.Pasal 4 Hak Konsumen:
 
1.Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.Hak untuk memilih barangdan/jasa ,serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang telah dijanjikan.
3.Hak atas informasi yang benar ,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa.
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan.
5.Hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan    konsumen secara patut.
6.HAk untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.Hak untuk diperlakukan untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan atau pengantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.

2.PERSIAPAN PENYERAHAN DAN PENGIRIMAN PRODUK

   Setiap perusahaan barang dan jasa tidak akan terlepas dari masalah penyaluran barang yang dihasilkan atau barang yang akan dijual kepada masyarakat.penelitian pasar tersebut bertujuan untuk mengetahui kebutuhan serta selera konsumen dan jika mungkin menstimulir permintaan permintaan serta menciptakan langganan.
  Penyerahan dalam pengertian biasa,dapat diartikan,sebagai pemindahan barang yang dijual dari seorang penjual kedalam kekuasaan pembeli.Kemudian pengertian secara hukum,penyerahan barang adalah suatu pernyataan kehendak,antara untuk melepaskan dan memindahkan suatu hak kepada orang lain.

3.SIFAT BARANG YANG DISERAHKAN

   Secara yudiris penyerahan barang biasanya tergantung pada sifat barang yang akan diserahkan,yaitu:
A.Untuk barang nyata yang bergerak (movable goods),penyerahan secara yudiris dilakukan dengan        pemindahaan barang atau penyerahan kunci tempat menyimpan barang kepada pembeli,Contoh         :TV,lemari,kulkas dan lain-lain.
B.Untuk barang nyata yang tidak bergerak(unmovile goods),penyarahan secara yudiris dilakukan        dengan jalan membuat akta resmi pemindahan hak milik atas barang yang tidak                          bergerak.Contoh:sebidang tanah.

4.SYARAT-SYARAT PENYERAHAN BARANG

 A.Syarat-syarat penyerahan barang meliputi ketentuan mengenai pelaksanaan penyerahan barang       yang berkaitan dengan:
     1.Tempat tujuan barang
     2.Waktu pengiriman barang
     3.Ongkoas angkut barang
B.Perhatikan utama dalam penyerahan barang,antara lain:
    1.Kemana barang harus dikirim ?
    2.Siapa yang harus menaggung ongkos kirim ?
    3.Kapan barang harus dikirim ?


Ok,demikian ulasan yang dapat saya berikan next saya akan menulis lanjutan artikel tentang Pengiriman Barang/Produk.